Pelaksanaan Lelang Tanah Kas Desa Dawung Tahun 2026
Pemerintah Desa Dawung, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen, melaksanakan kegiatan lelang Tanah Kas Desa (TKD) pada Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari pengelolaan aset desa yang bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) serta mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pelaksanaan lelang Tanah Kas Desa dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan akuntabel, dengan melibatkan berbagai unsur pemerintahan desa dan masyarakat. Kegiatan lelang bertempat di Balai Desa Dawung dan diikuti oleh warga desa yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tanah Kas Desa yang dilelang merupakan aset milik Pemerintah Desa Dawung yang selama ini dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian. Melalui mekanisme lelang, diharapkan pemanfaatan tanah desa dapat berjalan secara adil serta memberikan nilai manfaat ekonomi yang optimal bagi desa.
Proses lelang dipimpin oleh panitia lelang Tanah Kas Desa dan disaksikan oleh Kepala Desa Dawung, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Peserta lelang diberikan kesempatan yang sama untuk mengajukan penawaran, dan pemenang ditetapkan berdasarkan penawaran tertinggi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Hasil dari lelang Tanah Kas Desa tersebut selanjutnya akan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Desa yang digunakan untuk mendukung program pembangunan desa, penyelenggaraan pemerintahan, serta kegiatan kemasyarakatan di Desa Dawung.
Pemerintah Desa Dawung berharap melalui pelaksanaan lelang Tanah Kas Desa Tahun 2026 ini, pengelolaan aset desa dapat semakin tertib dan profesional, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin